Korupsi sudah menjadi
“penyakit” dalam tubuh bangsa Indonesia. Oleh karena itu sebagai Ketua KPK,
lembaga yang bertugas untuk mengusir “penyakit” tersebut, aku memerlukan ramuan
obat. Ramuan obat ini adalah PKP (Pencegahan, KPK dan penanggulangan). Mari kita lihat ketiga obat tersebut:
1. Upaya pencegahan korupsi
Lingkup keluarga
a. Menanamkan
nilai anti korupsi dalam keluarga
Dalam hal ini,
keluarga adalah lingkup terkecil dan rantai pertama untuk menanamkan kesadaran
anti korupsi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa dan orang tua
berkewajiban untuk membudayakan kejujuran, kedisiplinan dan menghargai sesama. Dimulai dari memaksimalkan waktu yang
kita punya (tidak korupsi waktu), jujur dalam menggunakan uang yang
diberikan sehari-hari (tidak korupsi uang), juga mengamalkan nilai-nilai moral
dan keagamaan dalam hidup sehari-hari. Hal ini karena jika kita memiliki
iman yang baik maka kita akan sadar bahwa korupsi adalah tindakan buruk yang hanya
merugikan diri sendiri, bangsa dan negara.
Lingkup Pekerjaan
a. Budaya memberi dan
beramal di lingkungan pekerjaan
Bahwa jika diterapkan
budaya saling memberi dan beramal di lingkungan pekerjaan maka sedikit demi
sedikit budaya korupsi yang merajalela bisa dihilangkan. Tidak ada lagi budaya
korupsi yang selalu ingin menang dan curang dengan mengambil hak milik orang
lain.
b. Melaporkan jumlah
kekayaan pejabat terkait untuk meminimalisir usaha-usaha tindak korupsi.
c. Menambah jumlah
gaji pekerja. Hal ini dikarenakan satu dari sekian alasan untuk berkorupsi
adalah karena tidak mempunyai gaji yang cukup. Oleh karena itu, mereka mulai
perlahan-lahan melakukan penyimpangan dana.
Lingkup masyarakat
a. Sosialisasi anti
korupsi
Sosialisasi bahwa
korupsi adalah tindakan yang tidak terpuji harus disebarluaskan sehingga
menimbulkan kesadaran kepada masyarakat untuk menghindari tindakan
tersebut.
b. Mengajak seluruh
lapisan masyarakat untuk memberantas korupsi melalui perannya masing-masing. Pencegahan
korupsi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seni, budaya, sosial, pendidikan,
dan lain-lain. Dalam hal ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif
sesuai dengan fungsinya. Hal ini untuk menujukkan bahwa pencegahan korupsi bisa
dilakukan dari hal-hal kecil yang akan berdampak pada hal besar.
2. Untuk KPK:
Berdasarkan teori
"Appreciative Inquiry" dimana
setiap insan manusia diharapkan untuk menghargai apa yang telah didapat lalu
mengubah berdasarkan apa yang diinginkan. Maka dengan ini terdapat lima hal
yang bisa dilakukan KPK sesuai teori Appreciative Inquiry:
a. Meneliti
sistem penanggulangan tindak korupsi yang telah berhasil dijalankan oleh KPK.
Dengan mencari dan menemukan sistem yang telah berhasil, KPK dapat mengulangi
sistem tersebut untuk diterapkan pada tindak korupsi lain. Proses yang telah
sukses dan berhasil tentunya baik untuk diterapkan kembali.
b. Memberikan
penghargaan kepada pejabat KPK yang telah berhasil menjalankan tugasnya dengan
baik. Hal ini tentu akan memacu performance bekerja staff yang bersangkutan
begitupun staf-staf lain yang juga terstimulus untuk semakin meningkatkan kualitas
kerja.
c. Menempatkan setiap
staff di KPK berdasarkan kelebihan dan keunikan yang ia punya. Tentunya ini
sejalan dengan slogan KPK dalam "Mewujudkan Indonesia Bebas dari
Korupsi."
d. Melakukan revisi
terhadap kinerja KPK dan menghighlight
hal-hal positif yang sudah didapat sejak awal masa pembentukan. Misal:
mengapresiasi keadaan yang dimiliki, kasus-kasus yang telah dipecahkan, tim
yang mendukung. Dan setelah itu mencari dimana bagian yang harus diperbaiki dan
diperbaharui.
e. Menyadari fungsi
KPK yang mempunyai hak untuk memberantas korupsi dan membuat penegasan terhadap hal tersebut. Jika setiap orang yang bekerja didalamnya menyadari
fungsi ini maka akan membuatnya mempunyai kesadaran tinggi untuk melakukan
tugas dengan baik.
3. Upaya penanggulangan korupsi
a. Melakukan kerjasama
dengan lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberantas korupsi.
Misal: bekerjasama dengan Kepolisian, Mahkamah agung, dll.
b. Memberlakukan hukum dengan semaksimal
mungkin. Tidak ada jalan lain untuk KPK selain menghukum pelaku tindak korupsi
dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang. Hukuman ini
juga berlaku TANPA KECUALI dan tanpa pandang bulu.
c. Memberantas habis lembaga-lembaga yang
dicurigai melakukan tindakan korupsi. Menghilangkan orang-orang tidak bertanggungjawab di dalamnya adalah
salah satu cara untuk membangun kembali organisasi yang jujur dan bersih.
d.
Merubah sistem yang telah berlaku di lembaga pemerintah yang memungkinkan
pekerja untuk mempunyai peluang dalam melakukan tindak korupsi. Karena korupsi
telah menjadi "penyakit" khususnya bagi mereka yang bekerja di
lembaga pemerintahan maka hal ini perlu diteliti dari sistem yang ada dalam
lingkungan pekerjaan. Sistem ini harus diubah untuk meningkatkan pengawalan
yang ketat akan tindak korupsi.
e.
Memberikan apresiasi kepada mereka yang telah melaporkan atau menangkap tindak
korupsi di lingkungan pekerjaan dan masyarakat.
f.
Mengikutsertakan rakyat untuk menghukum pelaku tindak korupsi. Dengan mengambil
usul-usul yang cerdas untuk menghukum para koruptor membuat rakyat merasa
dilibatkan dan berkaca jika nanti hal tersebut terjadi padanya di kemudian hari.
Sebagai kesimpulan, pemberantasan korupsi memerlukan dukungan yang terus menerus dari semua pihak.
Hidup Indonesia Bebas dari Korupsi!
Salam,
Chandini
No comments:
Post a Comment