19 November 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK Maka Aku Akan Minum Obat PKP..


Korupsi sudah menjadi “penyakit” dalam tubuh bangsa Indonesia. Oleh karena itu sebagai Ketua KPK, lembaga yang bertugas untuk mengusir “penyakit” tersebut, aku memerlukan ramuan obat. Ramuan obat ini adalah PKP (Pencegahan, KPK dan penanggulangan). Mari kita lihat ketiga obat tersebut:

1.  Upaya pencegahan korupsi
 
Lingkup keluarga
a. Menanamkan nilai anti korupsi dalam keluarga
Dalam hal ini, keluarga adalah lingkup terkecil dan rantai pertama untuk menanamkan kesadaran anti korupsi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa dan orang tua berkewajiban untuk membudayakan kejujuran, kedisiplinan dan menghargai sesama. Dimulai dari memaksimalkan waktu yang kita punya  (tidak korupsi waktu), jujur dalam menggunakan uang yang diberikan sehari-hari (tidak korupsi uang), juga mengamalkan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam hidup sehari-hari. Hal ini karena jika kita memiliki iman yang baik maka kita akan sadar bahwa korupsi adalah tindakan buruk yang hanya merugikan diri sendiri, bangsa dan negara. 

Lingkup Pekerjaan

a. Budaya memberi dan beramal di lingkungan pekerjaan
Bahwa jika diterapkan budaya saling memberi dan beramal di lingkungan pekerjaan maka sedikit demi sedikit budaya korupsi yang merajalela bisa dihilangkan. Tidak ada lagi budaya korupsi yang selalu ingin menang dan curang dengan mengambil hak milik orang lain. 
b. Melaporkan jumlah kekayaan pejabat terkait untuk meminimalisir usaha-usaha tindak korupsi.
c. Menambah jumlah gaji pekerja. Hal ini dikarenakan satu dari sekian alasan untuk berkorupsi adalah karena tidak mempunyai gaji yang cukup. Oleh karena itu, mereka mulai perlahan-lahan melakukan penyimpangan dana.

Lingkup masyarakat

a. Sosialisasi anti korupsi 
Sosialisasi bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak terpuji harus disebarluaskan sehingga menimbulkan kesadaran kepada masyarakat untuk menghindari tindakan tersebut. 

b. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas korupsi melalui perannya masing-masing. Pencegahan korupsi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seni, budaya, sosial, pendidikan, dan lain-lain. Dalam hal ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif sesuai dengan fungsinya. Hal ini untuk menujukkan bahwa pencegahan korupsi bisa dilakukan dari hal-hal kecil yang akan berdampak pada hal besar.


2. Untuk KPK:

Berdasarkan teori "Appreciative Inquiry" dimana setiap insan manusia diharapkan untuk menghargai apa yang telah didapat lalu mengubah berdasarkan apa yang diinginkan. Maka dengan ini terdapat lima hal yang bisa dilakukan KPK sesuai teori Appreciative Inquiry: 

a. Meneliti sistem penanggulangan tindak korupsi yang telah berhasil dijalankan oleh KPK. Dengan mencari dan menemukan sistem yang telah berhasil, KPK dapat mengulangi sistem tersebut untuk diterapkan pada tindak korupsi lain. Proses yang telah sukses dan berhasil tentunya baik untuk diterapkan kembali.  
b. Memberikan penghargaan kepada pejabat KPK yang telah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini tentu akan memacu performance bekerja staff yang bersangkutan begitupun staf-staf lain yang juga terstimulus untuk semakin meningkatkan kualitas kerja.
c. Menempatkan setiap staff di KPK berdasarkan kelebihan dan keunikan yang ia punya. Tentunya ini sejalan dengan slogan KPK dalam "Mewujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi."
d. Melakukan revisi terhadap kinerja KPK dan menghighlight hal-hal positif yang sudah didapat sejak awal masa pembentukan. Misal: mengapresiasi keadaan yang dimiliki, kasus-kasus yang telah dipecahkan, tim yang mendukung. Dan setelah itu mencari dimana bagian yang harus diperbaiki dan diperbaharui. 
e. Menyadari fungsi KPK yang mempunyai hak untuk memberantas korupsi dan membuat penegasan terhadap hal tersebut.  Jika setiap orang yang bekerja didalamnya menyadari fungsi ini maka akan membuatnya mempunyai kesadaran tinggi untuk melakukan tugas dengan baik.



      3. Upaya penanggulangan korupsi  

     a.  Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberantas korupsi. Misal: bekerjasama dengan Kepolisian, Mahkamah agung, dll.  
    b. Memberlakukan hukum dengan semaksimal mungkin. Tidak ada jalan lain untuk KPK selain menghukum pelaku tindak korupsi dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang. Hukuman ini juga berlaku TANPA KECUALI dan tanpa pandang bulu.  
     c. Memberantas habis lembaga-lembaga yang dicurigai melakukan tindakan korupsi. Menghilangkan orang-orang tidak bertanggungjawab di dalamnya adalah salah satu cara untuk membangun kembali organisasi yang jujur dan bersih. 
    d. Merubah sistem yang telah berlaku di lembaga pemerintah yang memungkinkan pekerja untuk mempunyai peluang dalam melakukan tindak korupsi. Karena korupsi telah menjadi "penyakit" khususnya bagi mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan maka hal ini perlu diteliti dari sistem yang ada dalam lingkungan pekerjaan. Sistem ini harus diubah untuk meningkatkan pengawalan yang ketat akan tindak korupsi. 
    e. Memberikan apresiasi kepada mereka yang telah melaporkan atau menangkap tindak korupsi di lingkungan pekerjaan dan masyarakat. 
   f. Mengikutsertakan rakyat untuk menghukum pelaku tindak korupsi. Dengan mengambil usul-usul yang cerdas untuk menghukum para koruptor membuat rakyat merasa dilibatkan dan berkaca jika nanti hal tersebut terjadi padanya di kemudian hari.  

    
   Sebagai kesimpulan, pemberantasan korupsi memerlukan dukungan yang terus menerus dari semua  pihak.

     Hidup Indonesia Bebas dari Korupsi!


Salam,
Chandini
 


No comments: